Olga Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pantaskah? ----- Kabar mengejutkan terdengar dari artis komedian fenomenal, Olga Syahputra (29). Polisi telah menetapkan komedian Olga Syahputra sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter kecantikan, dr Febby Karina, Rabu (25/9/2013). Kasus yang dilaporkan oleh dr. Febby Karina ini terus bergulir. Kemarin presenter musik Dahsyat itu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan kasus ini, pakar hukum pidana, Agustinus Pohan mengatakan bahwa
ada pihak yang nama baiknya merasa dicemarkan. Namun sebenarnya hal
tersebut dapat dimediasikan.
"Gak usah ke peradilan pidana. Yang penting, yang bersangkutan mengakui kesalahan atau melalui pendekatan secara kekeluargaan. Karena hukum pidana boros untuk dipakai kasus seperti ini. Banyak negatif dibandingkan positifnya," jelasnya, Rabu (2/10).
Ia menambahkan, polisi sendiri tidak dapat menghentikan kasus ini sebab kasus tersebut merupakan delik aduan. Tetapi polisi bisa menjadi
pihak inisiatif melakukan mediasi.
"Korban kan diadukan. Namun polisi bisa bertindak sebagai pihak yang memediasikan," lanjutnya.
Soal pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan pada Olga, Agustinus mengaku dapat terus berlanjut bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Ya bisa terus berlanjut, sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat menurut polisi. Kan, sifat peradilan pidana ultimate rule of recognition.
Jadi bukan tak serius. Karena yang penting akui bersalah. Tapi kalau
gak mau mengaku salah akan dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.